BAB 3 Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi
BAB
3
A.
Pengertian, Fungsi, dan, Peranan serta
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian
Secara etimologi pers berasal dari
bahasa belanda yang artinya menekan dan mengepres. Sementara dalam bahasa
Inggris disebut press, yangartinya menekan banyak atau mengepress.
J.C.T. Simorangkir S.H. dalam bukunya
yang berjudul “ Hukum dan Kebebasan Pers”, menyebutkan sebagai berikut:
a. Pers
dalam arti sempit hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, migguan dan
majalah
b. Pers
dalam arti luas adlah selain suratkabar, majalah dan tabloid mingguan juga
mencakup radio, televisi, dan film.
Pasal
1 ayat (1) UU No.40tahun 1999 tentang pers menyebutkan bahwa pers adalah lemaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, baik dalam bentuk tulisan , suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
melalui elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan
pengertian di atas maka pers meliputi:
a. Media
cetak,seperti koran, majalah,buletin,brosur.
b. Media
elektronik, seperti radio, televisi , film, internet, handphone.
2. Fungsi
dan peranan pers
a.)
Fungsi
pers
Sesuai dengan pasal 3 ayat 1, persnasional
berfungsi sebagai berikut;
1. Media
informasi
Artinya, pers memberikan
informasiataukabar kepada masyarakat atau pembaca melalui tulisan-tulisannya
pada setiap edisinya. Dengan membaca surat kabar, majalah, tabloid mingguan,
melihat acara televisi mendengarkan radio masyarakat dapat memperoleh informasi
baik bersifat lokal, nasionalmaupun internasional baik berasal dari dalam
maupun luar negeri.
2. Pendidikan
Berbagai tulisan atu pesan yang dimuat
dalam surat kabar atau pers dapat mendidik masyarakat atau pera pembacanya.
Dengan demikian pers mempunyai kontribusi yang sangat penting dalam memberikan
pendidikan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Hiburan
Melalui tulisan-tulisannya pers mampu
memberikan hiburan kepada masyarakat pembacanya.
4. Kontrol
sosial ( social control)
Di tengah-tengah kehidupan masyarakat
yang serba kompleks ini, pers memiliki peran memberikan kontrol/pengawasan
sosial. Dengan berita yang ditulis, pers dapat melaksanakan fungsinya sebagai
alat kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun
dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kontrol sosial berupa, yaitu:
a. Keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan
b. Pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat
c. Dukungan
atau sikap kritis rakyat terhadap pemerintah
5. Lembaga
ekonomi
Sebagai lembaga ekonomi yang bersifat
komersial, pers mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
a. Hak
1. Hak
merdeka pers dijamin sebagai hak asasi warga negara ( pasal 4 ayat 1)
2. Hak
pers untuk tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiapan (
pasal 4 ayat 2)
3. Hak
mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada
masyarakat ( pasal 4 ayat 3 )
4. Hak
tolak yaitu hak untuk menolak atau mengungkapkan nama narasumber dan indentitas
sumber berita yang harus dirahasiakan (pasal 4 ayat 4). Hak tolak atau menolak
atau memberitahukan keterangan yang diminta diatur dalam pasal 120 ayat 2 KUHP.
Hak tolak tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan
kepentingan negara.
5. Hak
jawab yaitu hak untuk memberikan tanggapan atau sangguhan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dalam kode etik jurnalistik juga
menyebutkan bahwa wartawan indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya
mencabut atau meralat setiap pemberitahuan yang kemudian ternyata tidak akurat
dan memberi kesempatan hak jawab secara proposional pada sumber dan objek
berita.
b. Kewajiaban
1. Memberikan
peristiwa dan opini dengan menghormati
-
Norma-norma agama
-
Rasa kesusilaan masyarakat
-
Asa praduga tak bersalah
-
Melayani hak jawab
-
Melayani hak koreksi
2. Melaksanakan
kode etik yang murujuk pada profesi secara bertanggung jawab. Ada empat atribut
profesional yang melekat yaitu otonomi, komitmen, keahlian dan tanggung jawab.
a. Otonomi
yaitu kebebasan melaksanakan dan
mengatur dirinya sendiri.
b. Komitmen
yaitu menitik beratkan pada pelayanan
bukan pada keuntungan ekonomi pribadi
c. Keahlian
yautu menjalankan suatu tugas berdasarkan keterampilan yang berabasis pada
pengetahuan bersistematik tertentu.
d. Tanggung
jawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban dan bertindak berdasarkan kode etik.
b.)
peranan
pers
Sesuai pasal 6 UU No. 40 tahun 1999,
perana pers nasional adalah
1. memnuhi
hak masyarakat untuk mengetahui
2. menegakkan nilai dasar demokrasi ,mendorong terwujudnya
sepremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan.
3. Memperluas
pendapat berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar.
4. Melakuakn
pengawasan , kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5. Memperjuangkan
keadlian dan kebenaran.
3. Asas
pers
Kemerdekaan pers adalah salahs satu
wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, supremasi hukum.
4. Perkembangan
pers di Indnesia
Menurut seorang penelitian pers
Indonesia asal Amerika, David T Hill; perkembangan pers di Indonesia memiliki
dua karakteristik. Sebelum Orde Baru runtuh, identik dengan
a. Sejarah
tentang organisasi pers dan jurnalis atau aktivis pers sebagai pejuang
kemerdekaan.
b. Sejarah
institusi pers ketika menghadapi kebijakan politik rezim yang berkuasa. Setelah
orde baru runtuh identik dengan sejarah pers sebagai dapat dibagi menjadi enam tahapan;
a. Tahap
awal pertumbuhan
Pada awal pertumbuhan , pers Indonesia
ditandai dengan munculnya bulletin bebahasa Belanda milik VOC, yaitu “ Memories
Nouvelles”, kemudian diikuti munculnya surat kabar lain baik berbahasa Jawa,
yaitu surat kabar Bromartani di Surakarta pada tahun 1835 dan surat Surabaya tahun 1856 dan di jakarta tahun
1858.
b. Masa
Pergerakan
Pada masa pergerakan ditandai dengan
munculnya persatuan wartawan , yaitu Indiche Journalisten Bond (1919) , Perkoempoelan Kaoem Journalist (1931), Persatuan Djoenalis Indonesia (1933).
Setelah lima bulan kemudian kantor anatar berita Antara berdiri .
c. Masa
Revolusi
Pada masa ini dipelopori oleh R.M. Tirto
Adhi Soeryo, pimpin reaksi Soenda Berita. Ia mendirikan perusahaan pers dan
majalah mingguan Medan Prijaji, surat kabar harian dengan journalisme politik.
Selain itu ada pula Soera Kaoem Boeroeh di purwerejo tahun 1921 dan Rakjat
Bergerak di Yogyakarta tahun 1923. Surat kabar tersebut umumnya dikelola oleh
pemerintah Belanda dan keturunan Cina yang kuat secar ekonomi. Sensoe mulai
berlaku melalui Persbreidelan Ordnantie tahun 1931 dan Haatzaai Artikelen
terhadap pers yang antikolonial. Pasca 17 agustus 1945 pers menjadi corng
penguasa politik mendukung perjuangan dan melawan strategi pecah belah Belanda.
Jurnalis politik berkembang lagi dan organisasi wartawan seperti Persatuan
wartawan Indonesia (PWI) lahir tanggal 9 Februari 1946 dan disusul serikat
perusahaan surat kabar (SPS) tanggal 8
Juni 1946.
d. Masa
Orde Lama
Dengan berlakunya UUD sementar tanggal
17 agustus 1950, menandai era demokrasi liberal yang diwarnai dengan
kebebasan per. Jumlah surat kabar mencapai 120 buah dengan oplah
1.049.500 per hari. Sementara itu, terjadi lebih 300 kasus pemberangusan pers
oleh pemerintahan pada tahun 1957 dan puncaknya KODAM V Jakarta Oktober 1957 yang mengawali kematian pers
Indonesia.
e. Masa
Orde Baru
Di awal masa Orde Baru, pers sempat
menikmati kebebasan pers melalui Tap. MPR No.XXXII/MPR/ 1966 yang menegaskan
bahwa
1. Pers
nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan
2. Kebebasan
pers sesuai dengan hak asasi warga negara.
Setelah tanggal 15 Januari 1974 kembali
terhadi tekanan sehingga mematikan kreativitas dan kontrol pers.
f. Masa
Pasc-Orde Baru( Reformasi)
Di masa reformasi sistem pers menjadi
bebas , bahkan kebebasan yang sangat luas ini disebut “kemerdekaan pers”.
Sistem perizinan dicabut sehingga siapa saja boleh menerbitkan surat kabar,
majalah, ataupun tabloid.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) ada bebarapa fenomena sebagai awal perkembangan media di awal abad21,
yaitu sebagai berikut
1. Berkembangnya
media waralaba ( franchise) yang mengambil brand terbitan luar negeri untuk diadaptasi
dan diberi muatan lokal.
2. Masuknya
perusahaan non media ke dalam industri media.
3. Perkembangan
industri multimedia seperti internet (cyber media) makin menggiurkan baik oleh
pemilik lama maupun baru.
4. Fenomena
industri media masuk ke dalam pasar bursa.
5. Munculnya
penerbitan yang lebih terbatas daripada penerbitan umum.
B.
Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di Indonesia
1. Pers
yang Bebas dan Bertangung Jawab dalam Masyarakat yang Demokratis
Kebebasan pers adalah
hak milik publik yan diperoleh sebagai konsekuensi dari hak memperoleh
informasi (right to know) dan hak menyampaikan pendapat (right to express).
Konsep kebebasan pers berbeda dari pers bebas. Kebebasan pers adalah norma
kultural yang jadi acuan nilai bersama (shared values) di ruang publik,
sedangkan pers bebas adalah kondisi
melandasi keberadaan institusi pers yang menjamin otonomi pers
menjalankan fungsi sosialnya.
Secara politik
kebebasan pers memiliki berarti hak warga untuk mengetahui berbagai masalah
publik dan mendeseminasikannya secara terbuka.
Menurut
S.Tasrif ada tiga syarat kebebasan pers, yaitu;
a. Tidak
ada lagi kewajiban untuk meminta izin terbit (SIUPP) bagi suatu penertiban umum
kepada pemerintah.
b. Tidak
ada wewenang pemerintah melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau
karangan yang akan dimuat dalam pers.
c. Tidak
ada lagi wewenang pemerintah untuk memberangus suatu pemberitaan tertentu atau
selamanya, kecuali peradilan yang independen.
Pers
penganut sistem tanggung jawab sosial mengenal pertanggungjawaban etika yang
harus dipatuhi oleh setiap media dan wartawan. Secara hukum, aspek yang memerlukan
pertanggungjawaban etika itu dalam hal
a. Libel
b. Privacy
c. Contempt
d. Copy
right
e. Regulation
on advertising
f. Unfair
competition
Dalam Pasal 4 Ayat (1)
UU No. 40 tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah suatu kemerdekaan
yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supermasi hukum yang dilaksanakan
melalui pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik
jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Agar tidak menimbulkan
kekacauan sosial, kebebasan pers memerlukan persyarat sebagai berikut
a. Insan
pers harus menyadari posisinya sebagai “pendidik” dalam proses pendidik politik
bangsa.
b. Masyarakat
yang dewasa dalam bersikap, yaitu masyarakat yang mampu bersikap kritis, tidak
mudah dipengaruhi berita, dan tidak mudah terombang-ambing.
2. Kode
Etik Jurnalistik
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
(disusun di Bandung Tahun 1999)
1. Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan
opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi , serta tidak
melakukan plagiat.
4. Wartawan
Indonesia tidak diperkenankan menyiarkan
informasi yang bersifat dusta, fitnah , sadis, cabut, serta tidak menyebutkan
identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan
tidak diperkenankan menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan
Indonesia mempunyai hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan
Indonesi segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan serta melayani hak
jawab.
Kode
etik berupa nilai-nilai yang disepakati secara universal yang disebut juga
cita-citayang didambakan setiap manusia atas kinerja jurnalisme. Prinsip dasar
nilai universal adalah perlakukanlah orang lain seperti anda harapkan orang
lain memperlakukan anda.
Ada
empat indikator untuk menetukan universalitas nilai, yaitu sebagai berikut
a. Nilai
akan membawa manfaat
0 Response to "BAB 3 Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi"
Post a Comment