Ringkasan Materi Pendapat - PKN kelas7
KEMERDEKAAN
MENGELUARKAN PENDAPAT
1.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights).
Yang mengeluarkan pendapat dimuka
umum adalah pada hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penyampaian
pendapat dapat dilakukan secara
a.
Lisan
seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.
Tertulis
sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c.
Cara
lain seperti mogok makan, tutup mulut
3.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia
yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan
mengeluarkan pendapat.
4.
Tujuan
pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab
b.
Mewujudkan
perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.
Mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.
Menepatkan
tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok
5. Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan
pendapat :
a. Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI
Tahun 1945
b. UU No 9 tahun 1998 yang berbunyi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
c. UU No 40
tahun 1999 tentang Pers
d. UU No 31 tahun 2002 yang berbunyi tentang Partai Politik
e. UU No 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran
f. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak
Asasi (UDHR)
6. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa atau demonstrasi, iyalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
b. Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum
c. Rapat
Umum, iyalah dimana pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu
d. Mimbar
Bebas, adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum dilarang dilaksanakan pada :
a. Di tempat atau di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek penting nasional.
b. Pada hari besar nasional, seperti hari
besar keagamaan, hari kemerdekaan.
8. Hak warga negara dalam menyampaikan
pendapat di muka umum :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum
9.
Kewajiban
warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.
Menghormati
hak dan kebebasan orang lain
b.
Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
c.
Menaati
hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.
Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.
Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10.
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah :
a.
Melindungi
hak asasi manusia
b.
Menghargai
asas legalitas (hukum)
c.
Menghargai
prinsip praduga tak bersalah
d.
Menyelenggarakan
pengamanan
11.
Asas-asas
dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.
keseimbangan
hak dan kewajiban
b.
musyawarah
mufakat
c.
kepastian
hukum dan keadilan
d.
proposionalitas
(seimbang)
e.
manfaat
12.
Tata
cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.
Wajib
meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b.
Pemberitahuan
disampaiakan oleh orang yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab
kelompok
c.
Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
13.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung
jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn
pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab
berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang
dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban
terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.
14.
Akibat
pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a.
Muncul
sikap tidak peduli masyarakat
b.
Kekecewaan
masyarakat terhadap pemerintah
c.
Terbentuk
kekuasaan yang otoriter
d.
Terhambat
perkembangan demokrasi
e.
Mematikan
kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.
Menimbulkan
kerawanan dan kerusuhan sosial
15.
Sikap
positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara
lain :
a.
Menghormati
pendapat orang lain
b.
Tidak
memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c.
Mengutamakan
musyawarah mufakat
d.
Menaati
peraturan perundangan yang berlaku
e.
Menyampaiakn
kritik bersifat membangun
f.
Mnggunakan
bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g.
Menjaga
ketertiban dan keamanan
h.
Tidak
menggangu hak kebebasan orang lain
i.
Menjaga
persatuan dan kesatuan
0 Response to "Ringkasan Materi Pendapat - PKN kelas7"
Post a Comment