Ringkasan Materi PKN Norma-norma Masyarakat - smp7
NORMA-NORMA MASYARAKAT
1.
Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis),
yaitu :
a.
Mahluk individu (pribadi),
artinya manusia berbeda satu sama lain.
b. Mahluk sosial (masyarakat),
artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan orang lain.
2.
Norma ialah kaidah/ketentuan
yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam
masyarakat.
3.
Norma berfungsi mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan
masyarakat tertib dan aman.
4.
Macam norma terbagi atas :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan
hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.
Norma Kesusilaan, yaitu
peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri
sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.
Norma Kesopanan, yaitu
peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat
berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.
Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi
hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
5.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran.
Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari
hati sanubari, tanpa paksaan.
6.
Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi
terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
7.
Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban
sama dalam hukum dan pemerintahan.
8.
Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat
agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku
dalam masyarakat.
9.
Ciri-ciri hukum :
a.
Dibuat oleh negara
b.
Bersifat mengikat dan memaksa
c.
Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
10. Macam hukum,
terbagi atas :
a.
Menurut Sanksi (sifat)
Ø Hukum yang mengatur
Ø Hukum yang memaksa
b.
Menurut bentuk :
Ø Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang
ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan
Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.
Ø Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak
tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai
peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden
tanggal 16 Agustus.
c.
Menurut Wilayah
Ø Hukum Lokal
Ø Hukum Nasional
Ø Hukum
Internasional
d.
Menurut Waktu Berlaku
Ø Ius Constitutum
Ø Ius Constituendum
Ø Hukum Alam (Antar
Waktu)
e.
Menurut Pribadi yang diatur
Ø Hukum Satu
Golongan
Ø Hukum Antar
Golongan
Ø Hukum Semua
Golongan
f.
Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø
Hukum
Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan,
sanksi hukum.
Ø
Hukum
Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan
perkara dan memutuskan perkara
g.
Menurut Isi
Ø Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan
perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v
Hukum
Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara
umum
v
Hukum
Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar
individu dalam perdagangan.
v
Hukum
Keluarga
v
Hukum Kekayaan
v
Hukum Waris
v
Hukum Perkawinan
Ø Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara,
menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
v
Hukum
Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan,
memuat larangan dan sanksi.
v
Hukum
(tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan
bagian-bagiannya.
v Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur
tugas kewajiban pejabat negara.
v
Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
v
Hukum
Acara
11.
Perbedaan hukum publik dengan
hukum privat, antara lain :
a.
Sanksi hukum publik denda
pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung ganti rugi
, sita
b.
Hukum publik bukan delik aduan,
sedangkan hukum privat merupakan delik aduan
12.
Masyarakat Indonesia yang
majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat
berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan
diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.
13. Perwujudan
kesadaran hukum dalam :
a.
Kehidupan Keluarga :
Ø Sopan, bertutur
kata baik
Ø
Menghormati, taat perintah dari
orang tua
Ø Sayang, rukun
dengan keluarga
b.
Kehidupan Sekolah :
Ø Mentaati tata
tertib sekolah
Ø Santun terhadap
guru
Ø Sayang teman
Ø Tidak melanggar
hukum
c.
Kehidupan Masyarakat :
Ø Menciptakan
kadarkum
Ø Mengikuti ronda
malam
Ø Menyelesaikan
persolan secara hukum
Ø Tidak main hakim
sendiri
d.
Kehidupan Negara :
Ø Membayar pajak
Ø Mentaati
peraturan perundangan
Ø Mentaati rambu
lalu lintas
14.
Usaha meningkatkan kesadaran
hukum melalui :
a.
Pendidikan hukum
b.
Meningkatkan disiplin
c.
Penyuluhan hukum
0 Response to "Ringkasan Materi PKN Norma-norma Masyarakat - smp7"
Post a Comment