Ringkasan Materi Pkn Perkembangan Ham - SMP Kelas 7
PERKEMBANGAN HAM
1.
MASA PEMIKIRAN AHLI
Ø
Plato : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban
dilaksanakan
Ø
Aristoteles : negara baik, jika peduli kesejahteraan
rakyat
Ø
John Locke : kedudukan manusia sama, dan memiliki
hak alamiah
2.
MASA EROPA DAN AMERIKA
Ø
Magna Charta :
penahanan, perampasan, hukuman
semena-mena
Ø
Habeas Corpus : penahanan atas perintah hakim
Ø
Bill of Rights : hak-hak parlemen
Ø
Declaration of Independence
(1776/USA)
Ø
Declaration des Droit de
‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)
3.
ABAD 19 : perjuangan persamaan derajat (politik)
4.
ABAD 20
Ø
Franklin D. Rosevelt (The Four Freedoms) :
v
Freedom of speech
v
Freedom of religion
v
Freedom from fear
v
Freedom from want
Ø
Universal declaration of Human
Rights/UDHR
(10 Desember 1948)
KONSEP
HAM
DIMENSI VISI
Ø
Filosofis : manusia sebagai mahluk Tuhan
Ø
Yuridis-Konstitusional : tugas, hak, tg jwb, wewenang
Ø
Politik :
kenyataan hidup (pelanggaran HAM)
DIMENSI PERKEMBANGAN
Ø
Generasi I : hak yuridis, persamaan hukum,
peradilan jujur,
praduga tak bersalah,dll
Ø
Generasi II : hak sosial, ekonomi, budaya, politik
Ø
Generasi III : hak pembangunan
Ø
Generasi IV (Pendekatan Struktural) : pelanggaran
HAM akibat kebijakan
pemerintah
UDHR :
HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu dlm diri setiap orang akan
hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah
dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia
UU No 39/1999 : HAM
adalah seperangkat hak yg melekat pd hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk
Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM
DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
1.
KLASIFIKASI HAM
a.
Pemikiran Ahli
Ø Thomas Hobes : hak hidup
Ø John Locke :
hidup, merdeka, milik
b.
UDHR :
Ø Hak politik dan yuridis
Ø Hak martabat dan integritas bangsa
Ø Hak sosial, budaya, ekonomi
c.
Hak Politik dan Sipil
Hak Sosial, Budaya,
Ekonomi
d.
HAM menurut bidang :
Ø Personal rights
Ø Property rights
Ø Rights of legal equality
Ø Social and culture rights
Ø Procedural rights
e.
HAM menurut Franz Magnis Suseno
:
Ø HAM Negatif atau Liberal
Ø HAM Aktif atau Demokratis
Ø HAM Positif
Ø HAM Sosial
2.
HAM DALAM UUD 1945 dan
PERUBAHANNYA
Pasal
27 sd 34
INSTRUMEN
HAM
1.
UU No. 39 tahun1999 tg HAM
2.
UU No. 5 tahun1998 tg
Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment
3.
UU No. 26 tahun 2000 tg
Pengadilan HAM
4.
Keppres No. 50 tahun 1993 tg
Komnas HAM
5.
Keppres No. 181 tahun 1998 tg
Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan
PELANGGARAN
HAM
INDIKATOR PELAKSANAAN HAM
Ø
Politik : pemerintah
dan masy. mengakui
pluralistas
Ø
Sosial : perlakuan
sama dlm hukum
Toleransi thd perbedaan agama dan ras
Ø
Ekonomi : tidak ada sistem monopoli
PENYEBAB PELANGGARAN HAM
Ø
Perbedaan Pandangan
Universalisme dan Partikularisme
Ø
Dikhotomi Individualisme dan
Kolektivisme
Ø
Kurang berfungsi Lembaga
Penegak Hukum
Ø
Pemahaman belum merata baik
sipil maupun militer
PENEGAKAN
HAM
1.
KOMNAS HAM
A. Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila
B. Tujuan :
Ø
Membantu pengembangan kondisi
yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
Ø
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
C. Fungsi :
Ø
Pengkajian dan Penelitian
Ø
Penyuluhan
Ø
Pemantauan
Ø
Mediasi
D. SUSUNAN ORGANISASI
1.
Komisi Paripurna :
v
Anggota 25 orang
v
Ketua dan 2 Wakil Ketua
v
Masa jabatan 5 tahun
v
Menetapkan AD, ART, Program
Kerja
2.
Subkomisi :
v
Pendidikan dan Penyuluhan
Masyarakat
v
Pengkajian Instrumen HAM
v
Pemantauan Pelaksanaan HAM
3.
Sekretariat Jendral
2.
PENGADILAN HAM
1)
Pengadilan HAM sbg peradilan
khusus di peradilan umum.
2)
Kedudukan di Kabupaten/Kota
3)
Tugas dan Wewenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI
4)
Pelanggaran HAM berat, meliputi
:
a.
Kejahatan Genosida : perbuatan
dgn maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok,
bangsa, ras, etnis, agama
b.
Kejahatan Kemanusiaan : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari
serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb ditujukan
scr langsung thd penduduk sipil.
5)
Tidak berwewenang atas anak
dibawah 18 tahun.
6)
UU ini berlaku surut dengan
usul DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc
7)
Hukum Acara
a.
Penyelidikan : Komnas HAM
b.
Penyidik : Jaksa Agung, dpt membentuk
penyidik ad hoc
c.
Penuntutan :
Jaksa Agung, dpt membentuk
penuntut ad hoc
d.
Pemeriksaan Sidang
v
Oleh 5 hakim (2 hakim PN, 3
hakim ad hoc)
v
Waktu maximal 180 hari
v
Pemeriksaan Naik Banding 90
hari
v
Pemeriksaan Kasasi 90 hari
8)
Kompensasi : ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak
mampu memberikan ganti rugi
Restitusi : ganti rugi oleh pelaku
atau pihak
ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi : pemulihan
pada kedudukan semula.
0 Response to "Ringkasan Materi Pkn Perkembangan Ham - SMP Kelas 7"
Post a Comment